FKIP UMRAH Selenggarakan Kuliah Umum Hukum Adat Melayu sebagai Pilar Pewarisan Tradisi dan Identitas Budaya
Tanjungpinang – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Hukum Adat Melayu sebagai Pilar Pewarisan Tradisi dan Identitas Budaya” pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Gurindam A UMRAH dan diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta sivitas akademika FKIP UMRAH.
Kuliah umum tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., seorang akademisi dan pakar di bidang hukum adat. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa hukum adat Melayu memiliki peran fundamental sebagai pedoman kehidupan sosial sekaligus sarana pewarisan nilai, tradisi, dan identitas budaya masyarakat Melayu.
Prof. OK. Saidin menjelaskan bahwa hukum adat Melayu tidak hanya mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, keadilan, serta keseimbangan antara adat dan norma keagamaan. Oleh karena itu, pewarisan dan pemahaman hukum adat kepada generasi muda menjadi sangat penting di tengah dinamika perubahan sosial dan globalisasi.
Kegiatan kuliah umum ini berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan mahasiswa untuk menggali lebih dalam relevansi hukum adat Melayu dalam konteks pendidikan, kebudayaan, dan pembangunan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, FKIP UMRAH menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya Melayu serta memperkuat identitas lokal melalui kegiatan akademik yang bermutu dan berkelanjutan.





