
Agenda Pemilihan
Jadwal | Agenda |
28 Desember 2020 – 3 Januari 2021 | Sosialisasi Pemilihan Dekan FKIP |
4 – 18 Januari 2021 | Pendaftaran Bakal Calon Dekan FKIP |
19 Januari 2021 | Penetapan Bakal Calon Dekan FKIP, yang telah memenuhi syarat |
21 Januari 2021 | Publikasi Calon Dekan yang telah memenuhi syarat |
4 Februari 2021 | Penyampaian Visi Misi , Pemilihan, dan Penetapan Calon Dekan oleh Senat FKIP |
5 Februari 2021 | Pengajuan Nama calon dekan terpilih ke Rektor Umrah |
Persyaratan Umum
No. | Rincian Persyaratan Umum |
a. | Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji; |
b. | Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
c. | Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; |
d. | Berusia maksimal 60 (enam puluh); |
e. | Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan atau yang setara; |
f. | Berpendidikan paling rendah Magister (S2); |
g. | Menduduki jabatan paling rendah Lektor; |
h. | Memiliki setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
i. | Tidak sedang dan akan menjalani pendidikan baik dalam bentuk tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; |
j. | Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; |
k. | Tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UMRAH. |
Persyaratan Khusus
No. | Persyaratan Khusus |
a. | Mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Dekan; |
b. | Menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada Panitia Pemilihan; |
c. | Menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan Fakultas 4 (empat) tahun kedepan dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam Rapat Terbuka Senat Fakultas; |
d. | Menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan tidak sedang menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH; |
e. | Tidak pernah mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dosen; |
f. | Bersedia menyampaikan visi dan misi serta program kerja Fakultas; |
g. | Tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar. |
Persyaratan Administrasi
No. | Rincian Berkas |
a. | Formulir pendaftaran Bakal Calon Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2021-2025; (Lampiran 1) |
b. | Surat pernyataan kesediaan sebagai Bakal Calon Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2021-2025; (Lampiran 2) |
c. | Visi misi dan program kerja arah pengembangan Fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana; |
d. | Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS); |
e. | Salinan Surat Keputusan Pengangkatan paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/jabatan lain yang setara; |
f. | Fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku; |
g. | Surat Pernyataan bermaterai tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMRAH; (Lampiran 3) |
h. | Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah; |
i. | Surat hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; |
j. | Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan rangkap baik didalam maupun diluar UMRAH apabila terpilih dan diangkat menjadi Dekan; |
k. | Surat pernyataan sedang tidak mengikuti tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang disahkan oleh atas langsung; |
l. | Pas foto berwarna sebanyak 4 (empat) lembar berukuran 4×6 dengan pakaian lengkap berjas dan dasi bagi pria, dan berkebaya atau berpakaian muslimah bagi wanita; |
m. | Salinan Surat Keputusan jabatan Fungsional terakhir; |
n. | Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani; (Lampiran 4) |
o | Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000; |
p. | Surat pernyataan tidak pernah melakukan dan atau terlibat dalam kegiatan plagiasi yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000. (Lampiran 5) |
Pedoman Umum
No. | Rincian Pedoman |
a. | Pendaftaran dibuka dari tanggal 4 – 18 Januari 2021; |
b. | Pelamar mengisi formulir pendaftaran; |
c. | Pelamar menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara: 1. Mengirimkan salinan berkas Dokumen Kelengkapan ke alamat email pildekfkip@umrah.ac.id. Dengan subjek: Berkas_PildekFKIP_(Nama Bakal Calon); 2. Mengantarkan langsung berkas asli atau melalui ekspedisi (berkas dimasukan ke dalam map dan menuliskan PildekFKIP_(Nama Bakal Calon) pada bagian depan map) dengan tujuan Panitia Pemilihan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2021-2025, Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, UMRAH, Jl. Politeknik Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada hari kerja Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB; |
d. | Kelengkapan berkas disusun sesuai urutan seperti yang disebutkan pada bagian Persyaratan Administrasi; |
e. | Batas akhir penerimaan berkas Bakal Calon Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMRAH melalui ekspedisi atau pengantaran langsung paling lambat diterima pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 15.00 WIB; |
f. | Apabila selama masa pendaftaran terdapat kekurangan kelengkapan berkas maka pelamar diharuskan melengkapi berkas yang kurang; |
g. | Melengkapi kekurangan berkas diterima paling lambat hari terakhir pendaftaran; |
h. | Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran diatas sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dapat dinyatakan gugur; |
i. | Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat data yang tidak benar, maka Pelamar dinyatakan gugur; |
j. | Pelamar dapat mengikuti tahapan selanjutnya apabila telah ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji Periode 2021-2025. |
Kelengkapan Dokumen
- Lampiran 1 (Formulir pendaftaran Bakal Calon Dekan FKIP)
- Lampiran 2 (Surat pernyataan kesediaan sebagai Bakal Calon Dekan FKIP)
- Lampiran 3 (Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri)
- Lampiran 4 (Daftar Riwayat Hidup)
- Lampiran 5 (Surat pernyataan tidak pernah melakukan dan atau terlibat dalam kegiatan plagiasi)